TENTANG HUKUM
–HUKUM SHOLAT
Dikutip dari:Kitab
Fat-hul qorib
Pengertian shalat dari(tinjauan) bahasa adalah berdo’a.menurut
(tinjauan) sara’ adalah bebrapa ucapan dan perbuatan yang di awali dengan
ucapan takbir dan di akhiri dengan ucapan salam ,yang manadikerjakan dengan
memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan.
Adapun shalat yang di fardlukan (di wajibkan)itu ada 5 (lima).pada
sebagian redaksi kitab lain menggunakan kata-kata:”shalat-shalat yang di
fardlukan ada lima”.masing masing dari lima tersebut, harus di kerjakan awal
waktu ( tepat masuk waktu sa’at dimulainya shalat),hyang mana mengerjakannya
leluasa hingga batas waktu yang masih ada,yang sekiramuat untuk mengerjakan
shalat(secepat mungkin).maka, sewaktu keadaan demikian,menjadi sempitlah waktu
keharusan mengerjakannya (jadi ketika itu ,shalatnya harus segera di kerjakan).
jika ingin tau lebih dalam lagi seputar hukum-hukum sholat silahkan tinggalkan komentar anda..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar