Kamis, 13 November 2014

hukum-hukum sholat


TENTANG HUKUM –HUKUM SHOLAT

Dikutip dari:Kitab  Fat-hul qorib

Pengertian shalat dari(tinjauan) bahasa adalah berdo’a.menurut (tinjauan) sara’ adalah bebrapa ucapan dan perbuatan yang di awali dengan ucapan takbir dan di akhiri dengan ucapan salam ,yang manadikerjakan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan.
Adapun shalat yang di fardlukan (di wajibkan)itu ada 5 (lima).pada sebagian redaksi kitab lain menggunakan kata-kata:”shalat-shalat yang di fardlukan ada lima”.masing masing dari lima tersebut, harus di kerjakan awal waktu ( tepat masuk waktu sa’at dimulainya shalat),hyang mana mengerjakannya leluasa hingga batas waktu yang masih ada,yang sekiramuat untuk mengerjakan shalat(secepat mungkin).maka, sewaktu keadaan demikian,menjadi sempitlah waktu keharusan mengerjakannya (jadi ketika itu ,shalatnya harus segera di kerjakan).

jika ingin tau lebih dalam lagi seputar hukum-hukum sholat silahkan tinggalkan komentar anda..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar